Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Diamankan Polres Batu Jawa Timur

20 September 2022, 17:46 WIB
Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Diamankan Polres Batu Jawa Timur /ANTARA/

KILAS KLATEN - Seorang pria berinisial WD berusia 42 tahun yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur sekaligus ayah tiri dari korban diamankan petugas Polres Batu.

Penangkapan WD, ayah tiri yang melakukan pencabulan anak di bawah umur tersebut diungkapkan oleh Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin dalam keterangan kepada media, pada Selasa, 20 September 2022.

Dalam jumpa pers di Kota Batu, Jawa Timur, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, bahwa tersangka yang melakukan perbuatan tersebut merupakan ayah tiri dari korban pencabulan yang berinisial SYS berusia 16 tahun.

"Tersangka WD merupakan ayah tiri korban. Selama ini tinggal satu rumah dengan korban," kata Oskar sebagaimana dikutip Kilas Klaten dari ANTARA.

Baca juga: Ungkap Kejahatan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak di Jakarta, Polisi Amankan Dua Orang Pelaku

Oskar menjelaskan, pencabulan dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka WD tersebut dilakukan sejak 2018 terhadap korban.

Korban saat itu berusia 12 tahun dan sedang bersekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Batu.

Menurutnya, pengungkapan kasus itu bermula pada saat ibu kandung korban melaporkan adanya tindakan pencabulan dan pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, Polres Batu kemudian mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur tersebut.

"Kejadian ini sudah berlangsung lama, sejak tahun 2018. Pelapor merupakan ibu korban berinisial RW berusia 36 tahun," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan menurut pengakuan tersangka, aksi pencabulan dilakukan sebanyak tujuh kali sejak 2018, dan pencabulan dilakukan lebih dari sepuluh kali.

"Tersangka menggunakan modus rayuan kepada korban. Tersangka menjanjikan telepon pintar kepada korban," katanya.

Petugas Polres Batu juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan lainnya. Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Batu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Juncto Pasal 82 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Pelaku Eksibisionis di Tanjung Priok Berhasil Diringkus Polres Metro Jakarta Utara

"Bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidana ditambat satu per tiga dari ancaman pidana," katanya.***

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler