KILAS KLATEN - Penetapan upah minimum tahun 2023 masih menggunakan formula yang ditetapkan semula yang tertera dalam PP No 36/2021 tentang Pengupahan hal tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Upah minimum 2023 akan lebih tinggi dari tahun 2022 yang rata-rata 1,09%.
Upah Minimum Regional atau yang disebut UMR adalah standar penghasilan pekerja yang ditentukan oleh tiap daerah di Indonesia.
Upah setiap wilayah Provinsi dan kabupaten memiliki variasi yang dikenal dengan UMP dan UMK.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan berdasarkan perhitungannya, jika perhitungan UMP 2023 berdasarkan PP 36, maka kenaikan hanya berkisar 2-4%.
Banyak buruh yang tidak menerima dan meminta kenaikan sebesar 13%. Hal tersebut di perhitungkan melalui berbagai pertimbangan seperti berikut ini.
1. Tingkat Pertumbuhan Positif
Tingkat pertumbuhan positif ekonomi Indonesia pada kuartal III 2022 mencapai 5,7% secara setahunan.
2. Inflasi
Kenaikan harga komoditas sebagai dampak penyesuaian harga BBM bersubsidi. Hal ini dikarenakan terjadi akibat ketegangan politik geopolitik dunia.
Baca Juga: Akibat Tingginya Upah Buruh, Beberapa Pabrik Terpaksa Hengkang dari Banten
Said mengatakan permintaan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen juga sebagai langkah menutup dampak inflasi yang amat memberatkan kaum buruh.
KSPI mencatat, inflasi kelompok makanan menembus 5 persen, inflasi sektor transportasi mencapai 20 sampai 25 persen, dan ketegori ketiga adalah inflasi sektor perumahan sebesar 10 sampai 12,5 persen.
Lalu berapa besar UMP disetiap provinsi? Berikut prediksi UMP disetiap provinsi yang di lansir oleh kilas klaten dari berbagai sumber
1. Aceh Rp 3.166.460
2. Sumatera Utara Rp 2.522.609
3. Sumatera Barat Rp 2.512.539
4. Sumatera Selatan Rp 3.144.776
5. Riau Rp 2.938.564
Baca Juga: Jika Upah Minimum 2023 Naik Diatas 8 persen, Pengusaha Akan Melakukan PHK?
6. Kepulauan Riau Rp 3.050.172
7. Jambi Rp 2.649.034
8. Bengkulu Rp 2.238.094
9. Lampung Rp 2.440.485
10. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.264.883
11. DKI Jakarta Rp 4.641.854
12. Jawa Barat Rp 1.841.486
13. Jawa tengah Rp 1.812.935
14. DI Yogyakarta Rp 1.840.915
15. Jawa Timur Rp 1.891.567
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Daftar Upah Minimum Kabupaten dan Kota Provinsi Jawa Tengah 2022
16. Banten Rp 2.501.202
17 Bali Rp 2.516.971
18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212
19. Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000
20. Kalimantan Barat Rp 2.434.327
21. Kalimantan Tengah Rp 2.922.515
22. Kalimantan Selatan Rp 2.906.472
23. Kalimantan Timur Rp 3.014.496
24. Kalimantan Utara Rp 3.016.738
25. Sulawesi Utara Rp 3.310.723
26. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739
Baca Juga: Kabar Gembira! Upah Minimum Akan Segera Naik, Segini Kisarannya
27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
28. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595
29. Maluku Rp 2.619.312
30. Maluku Utara Rp 2.862.231
31. Papua Barat Rp 3.200.000
32. Papua Rp 3.561.932
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi atau UMP 2023 pada 21 November 2022.***