Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Percobaan Suap ke LPSK Dalam Kasus Brigadir J

- 15 Agustus 2022, 20:27 WIB
 Irjen Ferdy Sambo akhirnya mengungkap alasan dirinya memerintahkan Bharada E tembak Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo akhirnya mengungkap alasan dirinya memerintahkan Bharada E tembak Brigadir J. /Humas Polri

KILAS KLATEN - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima laporan mengenai dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh pihak Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mengenai hal tersebut telah dibenarkan oleh KPK, dan kini pihaknya telah menindaklanjuti atas laporan tersebut.

“Benar KPK telah menerima laporan itu,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 15 Agustus 2022. 

Diduga laporan tersebut dibuat oleh Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Terlihat pada hari Senin, 15 Agustus 2022, TAMPAK telah mendatangi KPK untuk memberikan laporan atas dugaan percobaan suap yang telah dilakukan oleh salah satu staf  Ferdy Sambo.

Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan salah satu staff Ferdy Sambo telah melakukan percobaan suap pada tanggal 13 Juli 2022 di ruang tunggu Eks Kadiv Propam Polri itu.

Baca Juga: LPSK Jamin Keamanan Bharada E, Kini Berada di Rutan Bareskrim Polri

Pada saat itu, dua orang pegawai LPSK sedang mengadakan pertemuan dengan Ferdy Sambo untuk upaya perlindungan hukum terhadap istrinya dan Bharada E.

“Ketika selesai pertemuan, kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang, dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang kira-kira tebalnya 1 centimeter,” ujar Roberth, dikutip KilasKlaten.com dari Antara.

“Pada waktu itu, kedua anggota LPSK gemetar melihat dikasih amplop itu dan meminta supaya amplop dikembalikan pulang,” lanjut Roberth Keytimu.

Ia juga menambahkan, pada saat itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Orang yang menyerahkan amplop setebal 1 cm itu mengatakan bahwa uang itu dari ‘bapak’, yang diduga ialah Ferdy Sambo.

 

TAMPAK berharap kepada KPK agar segera menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan langkah-langkah berdasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Dihentikan, Tak Ada Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo

Menurutnya, hal ini sudah merupakan suatu tindak pidana korupsi, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang Np. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Selain itu, Pihak TAMPAK juga meminta kepada KPK agar segera melakukan pengusutan atas dugaan suap yang mungkin terjadi pada pihak lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah