Kemudian pada saat hendak dilakukan penangkapan salah seorang laki-laki tersebut berlari sambil membuang satu kotak plastik bening ke dalam semak-semak.
“Namun, saat mencoba melarikan diri, kedua laki-laki tersebut berhasil diamankan beserta BB Narkotika. Kemudian keduanya dibawa ke Mako Polsek Tambusai Utara untuk proses lebih lanjut,” tambah Aipda Mardiono, Kasubsi Si Humas Polsek Tambusai Utara.
Aipda Mardiono juga menjelaskan jika pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***