Buntut Tewasnya Santri Pondok Pesantren Gontor, Polres Ponorogo Tetapkan Dua Tersangka

- 13 September 2022, 14:13 WIB
Polres Ponorogo menetapkan dua orang tersangka sebagai buntut kasus tewasnya AM yang merupakan Santri Pondok Gontor, Mlarak, Ponorogo.
Polres Ponorogo menetapkan dua orang tersangka sebagai buntut kasus tewasnya AM yang merupakan Santri Pondok Gontor, Mlarak, Ponorogo. /Tribrata News Jatim/

Lebih lanjut, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo menjelaskan, pihaknya bersama Direskrimum Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan terkait santri yang tewas akibat penganiayaan.

“Kita memeriksa kurang lebih sebanyak 20 saksi dan sejumlah barang bukti (BB). Serta akhirnya menetapkan dua tersangka tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Bohong Sebab Tewasnya Santri, Pengasuh Ponpes Gontor Minta Maaf

Adapun BB antara lain, celana training warna hitam, kaos oblong warna coklat, hitam, satu unit becak, dua patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, sebotol air mineral gelas kosong hingga flasdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Pondok Pesantren Gontor.

“Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara,” tukasnya.***

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Tribrata News Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah