KILAS KLATEN - Densus 88 Antiteror Polri kembali mengungkap jaringan teorisme di Riau, total sebanyak 13 pelaku berhasil diamankan.
Dilansir Kilas Klaten dari tribratanews.polri.go.id, Polri menyampaikan bahwa jumlah pelaku tindak pidana terorisme yang berhasil ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Provinsi Riau bertambah.
Total pelaku tindak pidana terorisme yang berhasil ditangkap Densus 88 saat ini sebanyak 13 pelaku ditangkap Densus 88.
“Densus 88 Antiteror Polri melakukan upaya penegakan hukum penangkapan terhadap 13 orang pelaku tindak pidana terorisme di provinsi Riau,” jelas Jubir Divhumas Polri Kombes. Pol. Ade Yaya Suryana, Jumat (16/9/22).
Penangkapan kedua yang dilakukan Densus 88 pada hari Jumat (16/9/22) berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana terorisme berinisial S, A, ES, dan AF.
Keempat pelaku tindak pidana terorisme tersebut sempat menghadiri sebuah pertemuan pada tahun 2013.
Selain itu, salah satu tersangka tindak pidana terorisme yakni AF juga merupakan pemilik sebuah yayasan yang berafiliasi dengan jamaah Islamiyah dan pada awal tahun 2017.
Adapun penangkapan pelaku tindak pidana terorisme pertama, Densus 88 total menangkap 9 tersangka dengan rincian sebagai berikut:
1. Inisial RP