“Hakim itu benteng keadilan, kalau itu (tindak pidana korupsi) terjadi, jangan sampai diampuni,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud MD juga meminta agar KPK mengusut tuntas jika terdapat pihak yang ingin mencoba melindungi hakim tersebut.
“Sekarang zaman transparan, digital. Kalau Anda melindungi, Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa,” ucapnya.Baca Juga: Mahkamah Agung Beri Tanggapan Terkait Penetapan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK
Sebelumnya KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurussan perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu tersangka tersebut yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang pecahan asing senilai 205 ribu dollar Singapura dan Rp50 juta.***