Upah Minimum Naik 13%? Inilah Prediksi UMR 2023 Se-Indonesia, Jadi Berapa?

- 15 November 2022, 21:50 WIB
Upah Minimum Naik 13%? Inilah Prediksi UMR 2023 Se-Indonesia, Jadi Berapa?
Upah Minimum Naik 13%? Inilah Prediksi UMR 2023 Se-Indonesia, Jadi Berapa? /Pixabay/Udik_Art

KILAS KLATEN - Penetapan upah minimum tahun 2023 masih menggunakan formula yang ditetapkan semula yang tertera dalam PP No 36/2021 tentang Pengupahan hal tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Upah minimum 2023 akan lebih tinggi dari tahun 2022 yang rata-rata 1,09%.
Upah Minimum Regional atau yang disebut UMR adalah standar penghasilan pekerja yang ditentukan oleh tiap daerah di Indonesia.

Upah setiap wilayah Provinsi dan kabupaten memiliki variasi yang dikenal dengan UMP dan UMK.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan berdasarkan perhitungannya, jika perhitungan UMP 2023 berdasarkan PP 36, maka kenaikan hanya berkisar 2-4%.

Baca Juga: Lowongan Kerja Operator Produksi Lulusan SMA SMK di PT. Usmanjaya Mekar Textile Industry Magelang, Gaji UMR

Banyak buruh yang tidak menerima dan meminta kenaikan sebesar 13%. Hal tersebut di perhitungkan melalui berbagai pertimbangan seperti berikut  ini.

1. Tingkat Pertumbuhan Positif

Tingkat pertumbuhan positif ekonomi Indonesia pada kuartal III 2022 mencapai 5,7% secara setahunan.

2. Inflasi

Kenaikan harga komoditas sebagai dampak penyesuaian harga BBM bersubsidi. Hal ini dikarenakan terjadi akibat ketegangan politik geopolitik dunia.

Baca Juga: Akibat Tingginya Upah Buruh, Beberapa Pabrik Terpaksa Hengkang dari Banten

Said mengatakan permintaan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen juga sebagai langkah menutup dampak inflasi yang amat memberatkan kaum buruh.

KSPI mencatat, inflasi kelompok makanan menembus 5 persen, inflasi sektor transportasi mencapai 20 sampai 25 persen, dan ketegori ketiga adalah inflasi sektor perumahan sebesar 10 sampai 12,5 persen.

Lalu berapa besar UMP disetiap provinsi? Berikut prediksi UMP disetiap provinsi yang di lansir oleh kilas klaten dari berbagai sumber

1. Aceh Rp 3.166.460

2. Sumatera Utara Rp 2.522.609

3. Sumatera Barat Rp 2.512.539

4. Sumatera Selatan Rp 3.144.776

5. Riau Rp 2.938.564

Baca Juga: Jika Upah Minimum 2023 Naik Diatas 8 persen, Pengusaha Akan Melakukan PHK?

6. Kepulauan Riau Rp 3.050.172

7. Jambi Rp 2.649.034

8. Bengkulu Rp 2.238.094

9. Lampung Rp 2.440.485

10. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.264.883

11. DKI Jakarta Rp 4.641.854

12. Jawa Barat Rp 1.841.486

13. Jawa tengah Rp 1.812.935

14. DI Yogyakarta Rp 1.840.915

15. Jawa Timur Rp 1.891.567

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Daftar Upah Minimum Kabupaten dan Kota Provinsi Jawa Tengah 2022

16. Banten Rp 2.501.202

17 Bali Rp 2.516.971

18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212

19. Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000

20. Kalimantan Barat Rp 2.434.327

21. Kalimantan Tengah Rp 2.922.515

22. Kalimantan Selatan Rp 2.906.472

23. Kalimantan Timur Rp 3.014.496

24. Kalimantan Utara Rp 3.016.738

25. Sulawesi Utara Rp 3.310.723

26. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739

Baca Juga: Kabar Gembira! Upah Minimum Akan Segera Naik, Segini Kisarannya

27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

28. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595

29. Maluku Rp 2.619.312

30. Maluku Utara Rp 2.862.231

31. Papua Barat Rp 3.200.000

32. Papua Rp 3.561.932

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi atau UMP 2023 pada 21 November 2022.***

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah