Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II ( Rp 10 juta),
Pers dan Berita yang dianggap bohong
Pasal 263 ayat 1
Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta)
Namun dewan pers mengatakan, wartawan bisa duhuku, karena dugaan ‘menyebarkan kabar yang menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Aturan RKUHP yang Baru: Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel, Terancam 6 Bulan Penjara
Larangan Penyebaran Paham selain Pancasila
Pasal 188 Ayat 1
Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme –leninisme dan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.