Baca Juga: Aturan RKUHP yang Baru: Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel, Terancam 6 Bulan Penjara
Pencemaran Nama Baik
Pasal 433 ayat 1
Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
Dipidana karena pencemaran, dengan pidana paling lama 9 (Sembilan) bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta)
Pasal 434 ayat 1
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 jika diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya.
Dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).***