RKUHP Disahkan DPR, Berikut Pasal Karet Penuh Kontroersi Menurut Najwa Shihab

- 8 Desember 2022, 12:00 WIB
RKUHP Disahkan DPR, Berikut Pasal Karet Penuh Kontroersi Menurut Najwa Shihab
RKUHP Disahkan DPR, Berikut Pasal Karet Penuh Kontroersi Menurut Najwa Shihab /Instagram @najwashihab

KILAS KLATEN - DPR mengesahakan RKUHP dalam Paripurna di Kompleks Parlemen pada tanggal 6 Desember 2022, banyak menuai Pro dan Kontra dari berbagai sudut pandang dan pihak.

Melansir dari Pikiran Rakyat, Pada agenda tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada anggota DPR yang berada dalam ruang siding di Komplek Parlemen Jakarta.

“Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Sufmi.

“Setuju,” jawab anggota.

Sebelumnya banyak masukan dan kritik dari berbagai pakar dan ahli mengenai RKUHP yang terkesan terburu-buru untuk diputuskan menjadi KUHP.

Baca Juga: Sah! Ribut Tengah Malam Mengganggu Tetangga Masuk Dalam RUU KUHP, Kurungan Penjara Hingga Denda 10 juta

Sehingga pengesahan ini menemui babak barunya dengan dimulainya kritikan dari berbagai pakar mengenai isi pasal-pasalnya yang bersifat ‘karet’.

Tak terkecuali Najwa Shihab yang membagikan Pasal-pasal karet yang ia posting di laman akun Instagram @Najwashihab, diantaranya;

Penghinaan Kepada Lembaga Pemerintah atau Lembaga Negara

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: @najwashihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x