Pasal 240 ayat 1
Setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara. Dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp. 10 juta rupiah)
Namun LBH Jkarta menilai bahwa penghinaan sulit dibedakan sehingga sangat mungkin terjadi salah kaprah
Penghinaan kepada Presiden
Pasal 218
Setiap orang yang dimuka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau wakil Presiden. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp. 200 juta rupiah)
Namun PSHK, Presiden tidak punya fitur moralitas untuk merasa dihina. Setiap komentar adalah bentuk penilaian atas kinerja.
Demonstrasi tak Boleh Onar
Pasal 256