RKUHP Disahkan DPR, Berikut Pasal Karet Penuh Kontroersi Menurut Najwa Shihab

- 8 Desember 2022, 12:00 WIB
RKUHP Disahkan DPR, Berikut Pasal Karet Penuh Kontroersi Menurut Najwa Shihab
RKUHP Disahkan DPR, Berikut Pasal Karet Penuh Kontroersi Menurut Najwa Shihab /Instagram @najwashihab

Pasal 240 ayat 1

Setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara. Dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp. 10 juta rupiah)

Namun LBH Jkarta menilai bahwa penghinaan sulit dibedakan sehingga sangat mungkin terjadi salah kaprah

Penghinaan kepada Presiden

Pasal 218

Setiap orang yang dimuka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau wakil Presiden. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp. 200 juta rupiah)

Namun PSHK, Presiden tidak punya fitur moralitas untuk merasa dihina. Setiap komentar adalah bentuk penilaian atas kinerja.

Baca Juga: Hukum Pidana Pelanggaran Korupsi dalam RKUHP Alami Penurunan, Sedikitnya 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Demonstrasi tak Boleh Onar

Pasal 256

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: @najwashihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x