RKUHP Disahkan DPR, Berikut Pasal Karet Penuh Kontroersi Menurut Najwa Shihab

- 8 Desember 2022, 12:00 WIB
RKUHP Disahkan DPR, Berikut Pasal Karet Penuh Kontroersi Menurut Najwa Shihab
RKUHP Disahkan DPR, Berikut Pasal Karet Penuh Kontroersi Menurut Najwa Shihab /Instagram @najwashihab

Namun OHCHR mengatakan frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” bisa jadi karet.

Larangan Menunjukan Alat Kontrasepsi Pada Anak

Pasal 408

Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan pada anak. Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori 1 (Rp 1 juta)

Namun CISDI menilai upaya layanan kesehatan seksual dan reproduksi bakal jadi sentralistik.

Hukuman Minimal Koruptor Turun

Pasal 603

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Sebelumnya, hukuman bagi para koruptor paling singkat penjara 4 (empat) tahun dan denda 200 juta dalam UU No.20.2001.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: @najwashihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x