Tutorial Cara Pendataan Pegawai Non ASN, Simak Dokumen hingga Syarat yang Harus Dipenuhi

21 September 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi Tutorial Cara Pendataan Pegawai Non ASN, Simak Dokumen hingga Syarat yang Harus Dipenuhi /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

KILAS KLATEN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah melakukan proses pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga batas waktu 30 September 2022 mendatang.

Adapun pendataan tenaga non ASN tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Tujuan pendataan tenaga non ASN tersebut yakni guna memetakan hingga mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Pendataan pegawai non ASN tersebut harus dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah sesuai denga arahan yang telah tercantum dalam Surat Menteri PANRB No, B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.

Baca Juga: Kemenag Gelar Festival PAI, Pendaftaran Dibuka Hingga 14 September 2022

"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," katanya, dikutip KilasKlaten.com dari situs Kemenpan, Rabu, 20 September 2022.

Cara dan Tahapan Pendataan Pegawai Non ASN

Lantas, bagaimana tahapan pendataan pegawai non ASN tersebut? Simak penjelasan berikut;

1. Pendaftaran pegawai non ASn dilakukan oleh instansi terkait

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN

3. Instansi melakukan proses finalisasi

4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai non ASN

7. Cetak kartu pendataan non ASN

8. Lengkapi riwayat pegawai

9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait

Baca Juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Kakorlantas Polri Ajak Masyarakat Segera Aktifkan BPJS Kesehatan

Dokumen yang Harus Dipenuhi dan Syarat Dalam Pendataan Non ASN

Adapun, beberapa dokumen berkas yang harus disiapkan di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat pengangkatan, dan foto terbaru.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pegawai non ASN untuk melakukan pendaftaran tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut;

- Pegawai non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,

- Pegawai non asbn memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 2022

- Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.

- Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021,

- Pegawai non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,

- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD.

Berikut diatas merupakan informasi mengenai Cara Pendataan Pegawai Non ASN, Simak Dokumen hingga Syarat yang Harus Dipenuhi, semoga bermanfaat.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Kemenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler