KILAS KLATEN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Barito Selatan sudah dibuka. Simak Pembagian Zonasi SMA Negeri di Barito Selatan berikut ini, Sebelum Daftar PPDB di Barito Selatan tahun 2022.
Dikutip dari juknis PPDB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022/2023, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk di Barito Selatan tahun ajaran 2022/2023 membuka empat jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 50%, afirmasi dengan kuota minimal 15%, perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5%, dan prestasi dengan kuota maksimal 30% dari daya tampung.
Jalur zonasi merupakan jalur yang diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju sesuai daftar zonasi yang sudah ditentukan oleh Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.
Bagi yang akan mendaftar SMA Negeri di Kabupaten Barito Selatan melalui jalur zonasi, ada baiknya jika terlebih dahulu menyimak Pembagian Zonasi SMA Negeri di Barito Selatan.
1 SMA Negeri 1 Buntok (Barito Selatan-1)
Kecamatan Dusun Selatan: Kelurahan Hilir Sper, Kelurahan Buntok Kota, Kelurahan Jelapat, Desa Danau Ganting, Desa Pamait, Desa Sanggu, Desa Telang Andrau, Desa Sababilah, Desa Mabuan, Desa Mangaris, Desa Pamangka, Desa Dangka, Desa Tetei Lanan, Desa Kalahien.
2 SMA Negeri 2 Buntok (Barito Selatan-1)
Kecamatan Dusun Selatan: Kelurahan Hilir Sper, Kelurahan Buntok Kota, Kelurahan Jelapat, Desa Danau Ganting, Desa Pamait, Desa Sanggu, Desa Telang Andrau, Desa Sababilah, Desa Mabuan, Desa Mangaris, Desa Pamangka, Desa Dangka, Desa Tetei Lanan, Desa Kalahien.
3 SMA Negeri 3 Buntok (Barito Selatan-2)