Pengertian Hierarki Perundang-undangan dan Hubungan Antar Regulasi di Indonesia

- 21 September 2022, 19:15 WIB
Pengertian Hierarki Perundang-undangan dan Hubungan Antar Regulasi di Indonesia
Pengertian Hierarki Perundang-undangan dan Hubungan Antar Regulasi di Indonesia /Suryatno/pexels.com

(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
(c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
(d) Peraturan Pemerintah;
(e) Peraturan Presiden;
(f ) Peraturan Daerah Provinsi; dan
(g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Contoh adanya hierarki dan hubungan antar regulasi

Mengapa sekarang banyak bermunculan tempat-tempat wisata baru di berbagai daerah. Mengapa juga setiap daerah terlihat memiliki ciri atau kekhasan masing-masing?

Ini semua terjadi setelah pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah daerah, sejak saat itu hingga kini, diberi kewenangan untuk mengatur dan mengembangkan potensi daerah masing-masing, tetapi harus tetap memperhatikan agar tidak melampaui kewenangan bidang lain.

Baca Juga: Tujuan Konstitusi di Negara Republik Indonesia, Simak Sejarah dan Fungsinya

Berikut ini kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Politik luar negeri
  • Pertahanan keamanan
  • Peradilan
  • Moneter dan fiskal
  • Agama
  • Kewenangan bidang lain, yaitu meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM), pendayagunaan sumber daya alam (SDA) serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.

Mengapa Perlu Adanya Hierarki dan Hubungan Antar Regulasi?

Regulasi UU tidak hanya menunjukkan adanya hierarki, tetapi juga ada relasi atau hubungan yang tidak boleh saling bertentangan atau tidak boleh terjadi tumpang tindih antarperaturan.

Jika ini terjadi, akan terjadi kekacauan aturan, yang menyebabkan kebingungan bagi warga negara.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Brainly buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah