Bagi guru madrasah yang berada pada naungan Kementerian Agama (Kemenag) diperkirakan akan memperoleh tunjangan berbentuk insentif sejumlah Rp250.000 per bulan.
Soal pencairannya, kemungkinan akan dirapel selama satu tahun penuh dengan dipotong pajak. Kurang lebih, sedikitnya terdapat 210 ribu guru madrasah penerima insentif dari Kemenag ini.
- Bantuan Subsidi Upah
Terakhir, tunjangan guru bulan November terkait adalah adanya Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi guru non ASN yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan BSU tahun ini tampaknya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Perbedaannya adalah BSU yang akan cair untuk tahun 2022 ini, akan diberikan bagi tenaga honorer yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non Sertifikasi sedang Proses Pencairan
Sementara tahun sebelumnya berlaku untuk seluruh tenaga honorer secara umum. Agar lebih jelas, berikut syarat lengkap pencairan BSU Kemensos:
- Berstatus sebagai WNI
- Berstatus sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.