KILAS KLATEN – Ada kabar baik di baik untuk guru di dunia pendidikan Indonesia. Pasalnya, para guru di semua jenjang PAUD hingga SMA/sederajat, akan memperoleh tunjangan guru pada bulan november tahun 2022.
Informasi penting ini perlu diketahui oleh para guru yang mengabdi pada semua jenjang pendidikan di Indonesia.
Tunjangan apa saja yang akan digelontorkan tunjangan yang akan didapatkan guru semua jenjang dan seperti apa penjelasan lebih lanjut?
Dilansir Kilas Klaten dari PR Soloraya, berikut tunjangan yang akan didapatkan guru semua jenjang pada Bulan November.
- Tunjangan Profesi Guru atau TPG
Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan 4 ini dijadwalkan akan diterima para guru semua jenjang pada bulan November 2022.
Sebagaimana yang telah diinformasikan dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan, terdapat info tentang TPG.
Namun sebelum dilakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 4, akan dilaksanakan sinkronisasi data terlebih dahulu dan hal ini telah dijalankan pada bulan Oktober 2022.
- Tunjangan Insentif Kemenag
Tunjangan guru bulan November 2022 yang diperkirakan akan turun ialah tunjangan Insentif dari kemenag.
Bagi guru madrasah yang berada pada naungan Kementerian Agama (Kemenag) diperkirakan akan memperoleh tunjangan berbentuk insentif sejumlah Rp250.000 per bulan.
Soal pencairannya, kemungkinan akan dirapel selama satu tahun penuh dengan dipotong pajak. Kurang lebih, sedikitnya terdapat 210 ribu guru madrasah penerima insentif dari Kemenag ini.
- Bantuan Subsidi Upah
Terakhir, tunjangan guru bulan November terkait adalah adanya Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi guru non ASN yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan BSU tahun ini tampaknya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Perbedaannya adalah BSU yang akan cair untuk tahun 2022 ini, akan diberikan bagi tenaga honorer yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non Sertifikasi sedang Proses Pencairan
Sementara tahun sebelumnya berlaku untuk seluruh tenaga honorer secara umum. Agar lebih jelas, berikut syarat lengkap pencairan BSU Kemensos:
- Berstatus sebagai WNI
- Berstatus sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
- Gaji upah maksimal yang diperoleh berjumlah Rp3,5 juta pekerja buruh di wilayah dengan UMP, UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK, UMP akan dibulatkan ke atas hingga berjumlah ratusan ribu penuh.
-Berstatus bukan sebagai PNS, TNI, dan Polri.
-Memiliki status bukan sebagai penerima program kartu prakerja, serta bantuan produktif untuk usaha mikro, dan program keluarga harapan.
Baca Juga: Sri Mulyani Janjikan Guru Honorer Dapat Tunjangan Profesi pada 2023
Demikian informasi terkait tunjangan guru bulan November 2022 yang diperkirakan akan cair.***