Sah, UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen atau Menjadi Rp2.040.244

28 November 2022, 23:05 WIB
Sah, UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen Menjadi Rp2.040.244 /Anto h/

KILAS KLATEN - Sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023. Salah satunya UMP Jawa Timur (Jatim) 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2023, dinyatakan bahwa Gubernur tiap-tiap provinsi mengumumkan UMP tahun 2023 paling lambat pada 28 November 2022.

Tiap-tiap Gubernur juga dapat menetapkan UMK (Upah minimum Kabupaten atau kota) 2023 dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022.

Setelah penetapan UMP dan UMK 2023 oleh Gubernur Provinsi, maka penetapan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Baca Juga: Riset : Inilah 4 Dompet Digital yang Paling Banyak Digunakan Bertransaksi di Indonesia

Hari ini, 28 November 2022, sejumlah Gubernur telah menetapkan besaran UMP tahun 2023 di wilayahnya. Diantaranya penetapan UMP Jatim 2023.

Angka kenaikannya berbeda di tiap provinsi berbeda, sebab dikalkulasi dengan mempertimbangkan beberapa variabel.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta penetapan UMP tahun 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dilansir dari ANTARA, Ida menjelaskan, dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, dirinya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Satelit Nano SS-1 Buatan Indonesia Berhasil Diluncurkan Menggunakan Roket SpaceX Milik Elon Musk

Hal tersebut menurutnya, pada akhirnya akan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022, perhitungan UMP tahun 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi.

Lalu ada pertumbuhan ekonomi yang didapat dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

UMP Jatim 2023 naik 7,8 persen

Dilansir dari ANTARA, Khofifah Indar Parawansa, selaku Gubernur Jatim,  menetapkan UMP Jatim 2023 sebesar Rp2.040.244,30 atau naik 7,8 persen dibanding tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP Jatim 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

Baca Juga: Berdoa Menurut Gus Baha: Jangan Minta Hal Aneh-Aneh, Cukup Ini Saja!

Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

“Persentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” ujar Khofifah.

Khofifah mengungkapkan, mulai awal tahun 2023 mendatang, seluruh Kabupaten/Kota se- Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023.***

Editor: Masruro

Tags

Terkini

Terpopuler