Pernikahan Beda Agama Disahkan di Jogja, Pengadilan Negeri: Hukum harus Memberi Jalan Keluar

- 20 Desember 2022, 20:20 WIB
Pernikahan Beda Agama Disahkan di Jogja, Pengadilan Negeri: Hukum harus Memberi Jalan Keluar
Pernikahan Beda Agama Disahkan di Jogja, Pengadilan Negeri: Hukum harus Memberi Jalan Keluar /Pexels/Leah Kelley

KILAS KLATEN - Pernikahan beda agama kini makin sering terjadi, menanggapi fenomena tersebut banyak Pengadilan Negeri (PN) yang mengesahkannya. Salah satunya di PN Jogja.

Hakim PN Yogyakarta menjelaskan, pengesahan pernikahan beda agama atas dasar pencegahan kumpul kebo.

Dilansir website Mahkamah Agung (MA), PN Yogyakarta meresmikan pernikahan sepasang kekasih antara AP dan NY yang berbeda agama.

Mereka melangsungkan pernikahan pada tanggal 3 September 2022. Pernikahan itu dilakukan di sebuah gereja di Sleman.

Sebelumnya, pasangan tersebut ingin mencatatkan pernikahan mereka ke Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Nasehat Pernikahan yang Menyentuh dari Ma’ruf Amin untuk Kaesang dan Erina, Begini Isi Nasehat Pernikahannya

Namun Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta tidak berani mencatat sebab keduanya diketahui berbeda agama.

karena hal tersebut, akhirnya pasangan itu meminta penetapan dari PN Yogyakarta dan akhirnya diterima.

"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta,” ungkap putusan Hakim tinggal, Heri Kurniawan.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x