Polres Gayo Lues Aceh Musnahkan 304 Kg Ganja dan Amankan Sindikat Curanmor

14 September 2022, 10:52 WIB
Jajaran Polres Gayo Lues Aceh memusnahkan 304 kilogram ganja dan mengamankan sindikat curanmor /Tribrata News/

KILAS KLATEN - Jajaran Polres Gayo Lues Aceh memusnahkan 304 kilogram ganja dan mengamankan sindikat curanmor.

Pemusnahan 304 kilogram ganja dan penangkapan sindikat curanmor tersebut disampaikan Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza, S.I.K., saat konferensi pers kasus ganja dan sabu-sabu yang menghadirkan para tersangka di Mapolres Blangsere.

Dalam konferensi pers kasus ganja dan sabu-sabu tersebut, disampaikan bahwa Polres Gayo Lues memusnahkan sebanyak 304,201 kilogram ganja kering.

Pemusnahan barang bukti berupa ganja kering itu itu merupakan hasil tangkapan selama periode Juli-September.

Baca juga: Dari 13 Kasus, Bareskrim Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba

Dalam pemusnahan yang digelar di halaman Mapolres Blangsere tersebut, Polisi juga menghadirkan 12 tersangka. Empat tersangka kasus sabu-sabu seberat 12,39 gram juga turut dihadirkan.

Barang haram itu disita dari tujuh kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangkap dan digagalkan oleh personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues.

Wakil Bupati Gayo Lues, Said Sani yang hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba itu mengatakan, pemberantasan narkoba harus melibatkan semua pihak. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza, S.I.K., didampingi Wakapolres dan Kasat Resnarkoba mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja kering tersebut merupakan hasil tangkapan personel Satresnarkoba dalam beberapa bulan terakhir ini.

“Dalam pemusnahan ganja kering tersebut, juga dihadirkan tersangka sabu-sabuDengan rincian empat kasus ganja dengan delapan tersangka, serta tiga kasus sabu-sabu dengan empat tersangka,” jelas Kapolres.

Selain kasus ganja dan sabu-sabu, Kapolres juga memimpin gelaran kasus curanmor dengan tersangka Dedi Syahputra warga Kuala Batee, Aceh Barat Daya dengan barang bukti delapan sepeda motor.

Pada akhir bulan Agustus yang lalu, diberitakan juga bahwa Bareskrim memusnahkan total ratusan kilogram barang haram narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi dari 13 kasus di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto.

Acara pemusnahan barang bukti berupa ratusan kilogram narkoba yang disita tim Direktorat Narkotika Mabes Polri dari 13 kasus itu dipimpin langsung Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi.

Dalam sambutannya, sebelum pemusnahan ratusan kilogram narkoba dari 13 kasus, dia mengatakan, kegiatan pemusnahan itu merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidik Polri terhadap pengelolaan barang bukti sitaan.

“Kami ingin tekankan, pertama, kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas para penyidik yang tangani tindak pidana narkotika, khususnya terkait dengan pengelolaan barang bukti. Sehingga apa yang kita lakukan siang hari ini merupakan bentuk transparansi,” katanya dalam konferensi pers sebagaimana dikutip dari Humas Polri.

Baca juga: Polda Lampung Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor

Adapun barang bukti yang disita dan dimusnahkan itu yakni sabu-sabu sebanyak 8.742 gram atau setara 8.7 kilogram, kemudian ganja sebanyak 295.363 gram dan ekstasi 29. 083 butir.

Semua barang haram itu merupakan barang bukti dari 13 kasus yang ditangani Direktorat Narkotika Mabes Polri dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang.***

 

Editor: Masruro

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler