Tepati Janji, LPSK Kawal Bharada E hingga Persidangan

18 Oktober 2022, 12:37 WIB
Tepati Janji, LPSK Kawal Bharada E hingga Persidangan /YouTube/Polri TV Radio/

KILAS KLATEN - Bharada E telah melakukan persidangan perdananya dalam kasuspembunuhan Brigadir J pada hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022.

Bharada E menjalani sidang perdana dimulai pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya diketahui, Bharada E dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakara Selatan dari rumah tahanan Bareskrim Polri sekira pukul 07.50 WIB.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun menepati janjinya untuk mengawall proses hingga persidangan Bharada E yang miliki status sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus Brigadir J tersebut.

Dari keterangan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, pihaknya menjelaskan bahwa pengawalan terhadap Bharada E merupakan bentuk dari perlindungan.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Mulai Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Hal tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi saksi yang berstatus sebagau justice collaborator.

"Iya (pengawalan) SOP untuk JC," katanya, Selasa, 18 September 2022.

Diketahui, terdapat empat anggota LPSK yang ditugaskan untuk mengawal Bharada E. Keempat anggota tersebut bersama jaksa masuk ke dalam rutan untuk menjemput Bharada E.

Mengenakan kemeja berwarna putih, Bharada E berjalan keluar dengan tenang dan terlihat borgolan ditangannya. Dalam kesempatan tersebut, terlihat Bharada E juga didampingi oleh pengacaranya yakni, Ronny Talapessy.

Sebelumnya, pihak LPSK telah berjanji untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E saat tersangka pembunuhan Brigadir J itu menjalani sidang

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias beberapa waktu lalu.

“Kami mengawal terus. Kalau, misal, nanti di tengah jalan ada tekanan psikis yang dialami, bisa saja yang bersangkutan (Bharada E) menggunakan haknya,” ujarnya.

"Memang JC ini punya hak untuk memberikan keterangan tidak berhadapan langsung dengan terdakwa, itu haknya dia,” ucapnya, melanjutkan penjelasan.

Humas PN Jakarta Selatan menjelaskan, dalam sidang perdana ini, akan beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Bharada E.

Baca Juga: Segera Disidang, Berikut Nama-nama Majelis Hakim yang Akan Hakimi Ferdy Sambo

"Sidang perdana pembacaan surat dakwaan diagendakan pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bharada E menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J secara terpisah dengan keempat tersangka lainnya.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal serta Kuat Maruf menjalani sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022 dengan agenda yang sama yakni, pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni, Sarmauli Simangunsong merasa keberatan atas dakwaan jaksa yang ditujukan pada kedua tersangka.

"Disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," ucapnya.

enuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022," jelas Sarmauli.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler