Polisi Amankan Pengedar Tramadol dan Eximer Berkedok Toko Kosmetik

26 November 2022, 14:00 WIB
Polisi Amankan Pengedar Tramadol dan Eximer Berkedok Toko Kosmetik/pixabay /

KILAS KLATEN - Tim opsnal Satresbarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan MI saat menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan eximer, Jumat, 25 November 2022.

MI menjual obat keras tersebut dengan berkedok toko kosmetik.

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan hal tersebut.

Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan, memang benar bahwa petugas kami dari unit narkoba melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku pengedar obat-obatan keras daftar G jenis Tramadol, Eximer tanpa ijin surat edar dari Dinas kesehatan Kota Tangerang.

Baca Juga: Guru Ngaji Tega Cabuli Dua Santri Hingga 20 Kali, Kini Diamankan Polres Tuban

Tramadol sendiri adalah obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi.

Obat ini tidak ditujukan untuk digunakan terus menerus dan bukan untuk meredakan nyeri ringan. Obat ini hanya boleh digunakan sesuai dengan resep dokter.

Tramadol termasuk dalam golongan opioid. Obat ini bekerja di sistem saraf pusat dengan menghambat penghantaran sinyal rasa nyeri.

Cara kerja ini akan memengaruhi respon tubuh terhadap rasa sakit. Selain dalam bentuk sediaan tunggal, tramadol bisa dikombinasikan dengan paracetamol.

Baca Juga: Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara Sita Ratusan Botol Miras di Kapal Aksar Saputra

Berdasarkan keterangan yang kami himpun, Eksimer / Eximer merupakan obat dengan kandungan utama CPZ (Chlorpromazine) yang berfungsi sebagai antipsikotik.

Obat ini tidak terdaftar dalam MIMS (kitab daftar obat obatan yang beredar resmi) dan penggunaan dari obat ini dapat dijerat dengan UU kesehatan dan UU psikoterapi karena menyebabkan candu.

Obat golongan antipsikotik bertujuan untuk mengurangi gejala psikotik (gangguan jiwa). Oleh karena itu sebaiknya tidak mengonsumsi obat tersebut.

Baca Juga: Seorang Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Lebak Usai Tipu Warga Baduy

Laporan adanya peredaran Narkotika jenis obat-obat keras daftar G berkat laporan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan maraknya peredaran tramadol dan eximer yang merusak dengan meracuni otak anak-anak pemuda generasi bangsa.

Dimana dalam mengedarkan obat-obatan ini berkedok Toko Kosmetik yang berlokasi Jalan Raya Pakuhaji tepatnya depan sekolah SMAN 12 Pondok Jaya Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penggerebekan dilokasi, petugas berhasil menangkap saudara MI berikut barang-bukti berupa 370 butir tramadol dan 756 butir obat jenis Eximer lalu petugas kami pun langsung menyegel lokasi toko kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang tanpa surat ijin dari Dinkes Kota Tangerang.

Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak 10 Tahun, Seorang Pemuda Diamankan Polres Nagan Raya, Aceh

Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, tersangka MI berikut Barang-bukti obat-obatan jenis Tramadol dan Eximer dibawa ke Satnarkoba polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh petugas.***

Editor: Masruro

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler