Pasal Zina KUHP Baru: Cemas Wisatawan Ogah Ke Indonesia

9 Desember 2022, 08:10 WIB
Pasal Zina KUHP Baru: Cemas Wisatawan Ogah Ke Indonesia /Tangkapan layar channel youtube/BTv/

KILAS KLATEN - Ada beberapa pasal kontroversi pada Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru disahkan pada Selasa 6 Desember 2022 hingga menuai banyak komentar dari media luar terkait pasal Hak Asasi Manusia (HAM).

Media asing menganggap bahwa KUHP baru di Indonesia berisi beberapa pasal yang semakin mengurus kepentingan pribadi hingga urusan rumah tangga individu seperti persoalan perizinaan.

Hubungan seks diluar nikah diatur oleh KUHP dan mendapatkan pidana penjara selama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp 10 juta.

Media luar seperti CNN, menanggapi bahwa KUHP baru ini bisa berpotensi merusak sektor pariwisata Indonesia.

Baca Juga: Miris! Dalam KUHP Baru Hukuman Koruptor Makin Ringan, Minimal 2 Tahun

"Perubahan hukum pidana tidak hanya mengkhawatirkan para pembela hak asasi manusia, yang memperingatkan potensi mereka untuk membungkam kebebasan pribadi, tetapi juga perwakilan industri perjalanan - yang mengkhawatirkan dampak potensial mereka terhadap pariwisata." Keterangannya.

Tak hanya itu, melansir dari artikel Media luar yang berjudul In Sweeping Legal Overhaul, Indonesia Outlaws Sex Outside Marriage, New York.

Menanggapi Pengesahan KUHP baru yang dikhawatirkan menodai status Indonesia selama ini yang dianggap sebagai negara paling toleran dan demokratik di Asia Tenggara.

Baca Juga: Sah! Ribut Tengah Malam Mengganggu Tetangga Masuk Dalam RUU KUHP, Kurungan Penjara Hingga Denda 10 juta

Pidana Perzinaan tertuang pada Pasal 411 RKUHP:

1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Baca Juga: RUU KUHP Sah Jadi Undang-undang, Yasonna: Kita Patut Berbangga Karena Berhasil Memiliki KUHP Sendiri

Pengesahan pasal perzinaan yang mana diancam pidana penjara paling lama 1 tahun ini mendapatkan protes dari pengusaha-pengusaha hotel, pasalnya RUU memberikan pengaruh negatif terhadap sektor pariwisata dan perhotelan.

Salah satu yang dikhawatirkan pengusaha adalah jumlah wisatawan akan ogah datang ke Indonesia dan berpindah wisata ke negara-negara lain. Misalnya ke Singapura, Thailand, Malaysia, ataupun Vietnam

Pengesahan RUU KUHP

Bicara soal RUU KUHP, tentu tidak dapat dilepaskan dari peristiwa demo besar yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Jakarta, pada September 2019. Demo besar yang juga menolak revisi UU KPK itu berujung pada penundaan pembahasan RUU KUHP.

Baca Juga: Amerika Serikat Tanggapi KUHP Perzinahan yang Baru Disahkan DPR: Bisa Menganggu Investasi Indonesia

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa 6 Desember 2022 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Sufmi Dasco Ahmad telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU.

Itulah informasi mengenai dampak buruk dari pasal zina KHUP baru pada sektor pariwisata dan perhotelan.***

Editor: Masruro

Sumber: youtube/BTv

Tags

Terkini

Terpopuler