Ia juga menambahkan, pada saat itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Orang yang menyerahkan amplop setebal 1 cm itu mengatakan bahwa uang itu dari ‘bapak’, yang diduga ialah Ferdy Sambo.
TAMPAK berharap kepada KPK agar segera menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan langkah-langkah berdasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Dihentikan, Tak Ada Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo
Menurutnya, hal ini sudah merupakan suatu tindak pidana korupsi, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang Np. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Selain itu, Pihak TAMPAK juga meminta kepada KPK agar segera melakukan pengusutan atas dugaan suap yang mungkin terjadi pada pihak lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.***