Jangan Sampai Ketinggalan, Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis UMK Ditutup Tanggal 17 September 2022

- 27 Agustus 2022, 18:32 WIB
Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati Tahap 2 bagi Usaha Mikro Kecil atau UMK akan ditutup tanggal 17 September 2022.
Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati Tahap 2 bagi Usaha Mikro Kecil atau UMK akan ditutup tanggal 17 September 2022. /Kemenag/

KILAS KLATEN - Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati Tahap 2 bagi Usaha Mikro Kecil atau UMK akan ditutup tanggal 17 September 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kemenag membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2.

Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 ini diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil atau UMK yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Adapun kriteria produk yang masuk dalam kategori self declare sendiri mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare.

Baca juga: Mau Ikutan Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag? Cek Syarat-syaratnya Berikut Ini

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama mengimbau kepada pelaku usaha untuk segera mendaftar fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 melalui laman ptsp.halal.go.id.

Hal tersebut disampaikan Mastuki saat ditemui di booth BPJPH pada pameran Muslim Fest 2022, di ICE BSD, Serpong, Tangerang.

"Segera saja bagi pelaku UMK untuk mendaftar Sehati Tahap 2. Jangan sampai ketinggalan. Karena program ini hanya kita buka sampai 17 September 2022," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki, di Serpong, Sabtu (27/8/2022) sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id.

Sehati tahap 2, lanjut Mastuki, dibuka mulai 24 Agustus sampai 17 September 2022. Pada program kali ini, BPJPH menyediakan kuota 324.834 sertifikasi halal gratis.

"Ini harus dimanfaatkan oleh rekan-rekan UMK. Karena banyak keuntungannya bila produk kita sudah bersertifikat halal," ujar Mastuki.

"Pertama, sertifikasi halal pasti akan meningkatkan kepercayaan konsumen. Misalnya ada dua produk yang secara umum diketahui halal, seperti keripik singkong, nah yang satu ada label halalnya yang satu tidak ada. Konsumen pasti pilih yang ada label halalnya,"imbuhnya.

Keuntungan kedua produk bersertifikat halal menurut Mastuki adalah adanya nilai tambah. "Pendapatan juga bisa bertambah," kata mantan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag ini menjelaskan.

Bagi pelaku usaha yang masih bingung atau pun ragu mendaftar Sehati tahap 2, Mastuki menyarankan agar berkonsultasi ke BPJPH. "Nah kebetulan sejak kemarin sampai besok BPJPH sedang membuka layanan konsultasi di kegiatan Muslim Fest 2022 ini," ujar Mastuki.

Baca juga: Ini Kata Sri Mulyani Jika Pemerintah Tidak Segera Naikkan Harga BBM

"Bagi pelaku usaha yang masih bingung atau ragu silakan datang ke booth BPJPH. Mari segera daftar Sehati tahap 2, halalin produk-produk anda," ajak Mastuki.***

Editor: Masruro

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah