d. Kartu Keluarga (KK).
e. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
f. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
g. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
h. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
i. Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat.
j. Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
k. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
l. Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.
4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.