Pembagian Zonasi SMA Negeri di Barito Timur, Simak Sebelum Daftar PPDB 2022

- 28 Juni 2022, 14:04 WIB
PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Kalteng (Kalimantan Tengah)
PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Kalteng (Kalimantan Tengah) /

KILAS KLATEN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Barito Timur sudah dibuka. Simak Pembagian Zonasi SMA Negeri di Barito Timur berikut ini, Sebelum Daftar PPDB di Barito Timur tahun 2022.

Dikutip dari juknis PPDB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022/2023, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk di Barito Timur tahun ajaran 2022/2023 membuka empat jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 50%, afirmasi dengan kuota minimal 15%, perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5%, dan prestasi dengan kuota maksimal 30% dari daya tampung.

Baca juga: Jadwal PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Kalteng (Kalimantan Tengah), Simak Sebelum Daftar PPDB 2022

Jalur zonasi merupakan jalur yang diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju sesuai daftar zonasi yang sudah ditentukan oleh Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.

Bagi yang akan mendaftar SMA Negeri di Kabupaten Barito Timur melalui jalur zonasi, ada baiknya jika terlebih dahulu menyimak Pembagian Zonasi SMA Negeri di Barito Timur.

1 SMA Negeri 1 Tamiang Layang (Barito Timur-1)

Kecamatan Dusun Timur: Desa Didi, Desa Dorong, Desa Gumpa, Desa Harara, Desa Jaar, Desa Karang Langit, Desa Magantis, Desa Mangkarap, Desa Maragut, Desa Matabu, Desa Matarah, Desa Pulau Patai, Desa Sarapat, Desa Sumur, Desa Jawaten, Desa Haringen, Kelurahan Tamiang Layang.

2 SMA Negeri 1 Benua Lima (Barito Timur-2)

Kecamatan Benua Lima: Desa Kandris, Desa Bamban, Desa Tewah Pupuh, Desa Banyu Landas, Desa Bagok, Desa Gudang Seng.

3 SMA Negeri 1 Paju Epat (Barito Timur-3)

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah