KILAS KLATEN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Pulang Pisau sudah dibuka. Simak Pembagian Zonasi SMA Negeri di Pulang Pisau berikut ini, Sebelum Daftar PPDB di Pulang Pisau tahun 2022.
Dikutip dari juknis PPDB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022/2023, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk di Pulang Pisau tahun ajaran 2022/2023 membuka empat jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 50%, afirmasi dengan kuota minimal 15%, perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5%, dan prestasi dengan kuota maksimal 30% dari daya tampung.
Jalur zonasi merupakan jalur yang diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju sesuai daftar zonasi yang sudah ditentukan oleh Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.
Bagi yang akan mendaftar SMA Negeri di Kabupaten Pulang Pisau melalui jalur zonasi, ada baiknya jika terlebih dahulu menyimak Pembagian Zonasi SMA Negeri di Pulang Pisau.
1 SMA Negeri 1 Banama Tingang (Pulang Pisau-1)
Kecamatan Banama Tingang: Bawan, Guha, Pahawan, Pandawei, Pangi, Tangkahen, Tumbang Tarusan
2 SMA Negeri 2 Banama Tingang (Pulang Pisau-2)
Kecamatan Banama Tingang: Manen Paduran, Manen Kaleka, Lawang Uru, Hurung, Hanua, Ramang, Tambak, Kasali Baru.
Kecamatan Kahayan Tengah: Bereng Rambang.
Baca juga: Pembagian Zonasi SMA Negeri di Palangkaraya, Simak Sebelum Daftar PPDB 2022