Plato juga berpendapat bahwa hukum adalah pikiran yang masuk akal (reason thought, logismos) yang dirumuskan dalam keputusan negara. Ia menolak anggapan bahwa otoritas dari hukum semata-mata bertumpu pada kemauan dari kekuatan yang memerintah (governing power).
Adapun Aristoteles tidak pernah mendefinisikan hukum secara formal. Ia membahas hukum dalam berbagai konteks.
Dengan cara yang lain Aristoteles mengatakan bahwa “Hukum adalah suatu jenis ketertiban dan hukum yang baik adalah ketertiban yang baik, akal yang tidak dipengaruhi oleh nafsu, Aristoteles juga menolak pandangan kaum Sofis bahwa hukum hanyalah konfensi.
Namun demikian ia juga mengakui bahwa seringkali hukum hanyalah merupakan ekspresi dari kemauan sesuatu kelas khusus dan menekankan peranan kelas menengah sebagai faktor stabilisasi.
Lantas, apa tujuan hukum?
Tujuan hukum adalah untuk ketertiban, kepastian hukum dan keadilan. Penegakan hukurn sebagai sarana untuk mencapai tujuan hukum, maka sudah semestinya seluruh energi dikerahkan agar hukum mampu bekerja untuk mewujudkan nilai-nilai moral dalam hukum.
Adapun Lili Rasjidi, berpendapat bahwa hukum memiliki dua tujuan penting antara lain :
Tujuan Tradisional
Tujuan tradisional hukum adalah ketertiban dan keadilan.
Tujuan Modern
Tujuan modern hukum adalah sarana pembaharuan masyarakat.