“Setelah selesai verifikasi dan validasi, data akan kami kirimkan ke Kementerian Kominfo untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya bantuan akan didistribusikan sesuai dengan nama dan alamat penerima,” ungkapnya, Senin (1/8/2022).
Menurutnya data tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Kominfo RI untuk ditindaklanjuti. Adapun pendistribusian bantuan STB tersebut akan disalurkan melalui Pos Indonesia dan dikirimkan langsung ke alamat penerima.
“Terkait jumlah bantuan yang didistribusikan, merupakan kewenangan dari Kominfo Pusat. Data dari pemerintah daerah hanya berupa usulan berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan Kominfo,” paparnya.***