Pengesahan RUU KUHP Tidak Pengaruhi Kedatangan WNA ke Indonesia

12 Desember 2022, 09:26 WIB
Pengesahan RUU KUHP Tidak Pengaruhi Kedatangan WNA ke Indonesia /pixabay

KILAS KLATEN - Pengesahan RUU KUHP diklaim tidak menurunkan warga negara asing, pebisnis, dan investor asing berkunjung ke Indonesia.

Namun beberapa hari setelah pengesahan dan banyak dari berbagai ahli dan media mengangkat pasal-pasal dan penjelasannya yang dinilai “karet” atau menyebabkan multi tafsir dan pada beberapa pasalnya dianggap mencedarai rakyat.

Melansir dari Antara Dirjen Imigrasi Kemenkumham mengatakan bahwa dengan disahkannya RUU KUHP tidak mengurangi jumlah WNA yang berkunjung ke Indonesia.

Dasar beliau mengatakan pernyataan tersebut karena berdasarkan data imigrasi pada tanggal 6-9 Desember tidak mengalami penurunan.

Baca Juga: Imbas KUHP Soal Perzinahan, Australia Larang Warganya Berlibur ke Bali

Berdasarkan data justru menunjukan angka sebaliknya, untuk tanggal 6-9 Desember 2022 justru mengalami kenaikan.

“Jika kita lihat data keimigrasian, khusunya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara, dan darat ke Indonesia dari tanggal 6-9 Desember naik secara signifikan,” kata Pelaksana Tugas (plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana .

Berdasarkan data keimigrasian Dirjen Imigrasi Kemenkumham menyebutkan bahwa tidak ada korelasi antara disahkannya RUU KUHP dengan penurunan jumlah wisatawan asing serta investor asing ke Indonesia.

Setelah sebelumnya sudah banyak beredar di media sosial terkait kritikan dari berbagai negara lain seperti Australia dan Indonesia mengenai pasal-pasalnya yang bersifat ‘karet’.

“ Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” katanya.

Perbincangan itu pun ramai di berbagai media sosial seperti dalam platform Twitter dll.

Menurut data yang disajikan bahwasannya total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima oleh Direktoral Jenderal Imigrasi mencapai Rp 4,2 Trilliun.

Baca Juga: Amerika Serikat Tanggapi KUHP Perzinahan yang Baru Disahkan DPR: Bisa Menganggu Investasi Indonesia

Sedangkan berdasarkan data statistic perlintasan kedatangan WNA ke Indonesia pada tanggal saat pengesahan dan setelahnya tercatat 93.144 WNA yang masuk ke Indonesia.

“Data statistic ini menunjukan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KHP,” tambahnya.

Lebih rincinya menurut data WNA yang datang ke Indonesia pada tanggal 6 Desember berjumlah 19.719 orang, kemudian tanggal 7 Desember berjumlah 20.611 orang, dan pada tanggal 8 Desember berjumlah 24.341, dan tanggal 9 Desember berjumlah 28.473.

Sudah jelas disimpulkan berdasarkan data diatas dengan pengesahan RUU KUHP dan segala kontroversialnya di media tidak menurunkan jumlah WNA yang datang ke Indonesia.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler