“ Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” katanya.
Perbincangan itu pun ramai di berbagai media sosial seperti dalam platform Twitter dll.
Menurut data yang disajikan bahwasannya total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima oleh Direktoral Jenderal Imigrasi mencapai Rp 4,2 Trilliun.
Baca Juga: Amerika Serikat Tanggapi KUHP Perzinahan yang Baru Disahkan DPR: Bisa Menganggu Investasi Indonesia
Sedangkan berdasarkan data statistic perlintasan kedatangan WNA ke Indonesia pada tanggal saat pengesahan dan setelahnya tercatat 93.144 WNA yang masuk ke Indonesia.
“Data statistic ini menunjukan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KHP,” tambahnya.
Lebih rincinya menurut data WNA yang datang ke Indonesia pada tanggal 6 Desember berjumlah 19.719 orang, kemudian tanggal 7 Desember berjumlah 20.611 orang, dan pada tanggal 8 Desember berjumlah 24.341, dan tanggal 9 Desember berjumlah 28.473.
Sudah jelas disimpulkan berdasarkan data diatas dengan pengesahan RUU KUHP dan segala kontroversialnya di media tidak menurunkan jumlah WNA yang datang ke Indonesia.***