JAWABAN Bagaimana Analisis Saudara Mengenai Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia

27 Desember 2022, 13:44 WIB
JAWABAN Bagaimana Analisis Saudara Mengenai Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia /Pixabay/

KILAS KLATEN - Kabar gembira, karena artikel berikut akan mengupas jawaban soal bagaimana analisis saudara mengenai keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia, apa yang akan Anda lakukan.

Dengan membaca dan menyimak jawaban soal bagaimana analisis saudara mengenai keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia, apa yang akan Anda lakukan.

Pasalnya, soal bagaimana analisis saudara mengenai keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia, apa yang akan Anda lakukan ini biasanya ditemui oleh mahasiswa jurusan hukum dalam Ujian Akhir Semester.

Berikut adalah soal dan jawaban bagaimana analisis saudara mengenai keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia, apa yang akan Anda lakukan.

Baca Juga: JAWABAN Bagaimana Analisis Saudara Terhadap RKUHP Ini Bila Dikaitkan dengan Tujuan Hukum Menurut Lili Rasjidi

Pertanyaan:

Bagaimana analisis saudara mengenai keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia, apa yang akan Anda lakukan?

Jawaban:

Pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaran umumnya dapat berarti pertama lebih luas dari undang-undang dasar karena pengertian undang-undang dasar hanya meliputi konstitusi tertulis saja pada hal masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam undang-undang dasar.

Keduanya sama pengertiannya dengan undang-undang dasar karena hanya berisi aturan tertulis. Dalam praktek ketatanegaraan Republik Indonesia konstitusi sama dengan pengertian undang-undang dasar. Hal ini terbukti dengan disebutkannya istilah konstitusi Republik Indonesia Serikat bagi undang-undang dasar Republik Serikat ( Kaelan, 2000:99).

Di Indonesia Undang-Undang Dasar pada dasarnya adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara).

Baca Juga: Positivisme Hukum: Pandangan tentang Hukum yang Berdasarkan Aturan yang Ditetapkan dan Diterapkan Secara Objek

Pengertian hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum/peraturan/perundang-udangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara.

Hukum dasar dibedakan menjadi dua, seperti berikut ini.

Pertama, hukum tertulis adalah suatu konstitusi negara yang menjadi dasar dan sumber dari peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku di suatu negara, atau aturan dasar yang mengatur penyelenggaran negara yang dituangkan dalam bentuk tertulis, contohnya UUD 1945. Oleh karena sifatnya yang tertulis maka Undang-Undang Dasar itu rumusnya tertulis dan tidak mudah berubah.

Menurut ECS Wade dalam Costitutional Law, bahwa Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

Prinsipnya mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Baca Juga: TERJAWAB Hukum Pajak Berdasarkan Sifatnya Sebagai Wujud Kepastian Hukum Pemerintah dalam Penegakan Hukum Pajak

Undang-Undang Dasar menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain dan UndangUndang Dasar juga merekam hubungan-hubungan kekuasaan satu sama lain (Miriam Budiardjo, 1981: 95-96).

Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya berisi 37 pasal, maka sifat Undang-Undang Dasar adalah singkat dan supel. Maknanya Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokoknya saja.

Supel mengandung makna masyarakat itu selalu berubah dan mengalami perkembangan, maka kita harus menjaga supaya tidak ketinggalan zaman.

Menurut Padmowahyono seluruh kegiatan negara dikelompokkan menjadi dua macam:

1) Penyelenggaraan kehidupan negara;
2) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Oleh karena sifatnya tertulis maka Undang-Undang Dasar rumusnya jelas yaitu merupakan hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara.

Baca Juga: TERJAWAB! Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri yang Terlepas dari Hukum Administrasi

Aturan-aturan pokoknyaharus selalu dikembangkan dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. UndangUndang Dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkis tertib hukum Indonesia.

Sifat hukum dasar tertulis tersebut dapat dirinci sebagai berikut :

a. peraturan perundangan yang tertinggi dalam negara,
b. memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan,
c. mengikat hak pada pemerintah, lembaga-lembaga kenegaraan, lembagalembaga kemasyarakatan, warga negara dan penduduk dimana saja berada,
d. menjadi alat pengontrol dan alat pengecek apakah peraturan hukum dan peraturan perundang-undangan dibawahnya sesuai dengan ketentuan UndangUndang Dasar,
e. menjadi dasar dan sumber hukum bagi peraturan hukum dan peraturan perundangan dibawahnya.

Kedua, hukum dasar tidak tertulis atau konstitusi tidak tertulis, yaitu konvensi ketatanegaraan atau kebiasan ketatanegaraan. Konversi merupakan atura dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaran negara.

Baca Juga: TERJAWAB! Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri yang Terlepas dari Hukum Administrasi

Hukum dasar tidak tertulis dapat timbul dalam praktek penyelenggaran negara meskipun tidak dalam bentuk tertulis contohnya adalah naskah pidato Presiden tiap tanggal 16 Agustus menjelang pelaksanaan perayaaan hari kemerdekaan Indonesia.

Sifat hukum dasar tidak tertulis adalah :

a. tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud hukum dasar tertulis,
b. melengkapi, mengisi kekosongan ketentuan yang tidak diatur secara jelas dalam hukum dasar tertulis,
c. memantapkan pelaksanaan hukum dasar tertulis,
d. terjadi berulangkali dan dapat diterima oleh masyarakat,
e. hanya terjadi pada tingkat nasional,
f. merupakan aturan dasar sebagai komplementasi bagi Undang-Undang Dasar

Baca Juga: Apa Akibat Hukum Bila Agraria dan Hukum Agraria Tidak Dikaitkan dengan Administrasi Pertanahan? Ini Jawabannya

Demikian jawaban dan pembahasan soal bagaimana analisis saudara mengenai keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia, apa yang akan Anda lakukan.

Kebenaran jawaban soal bagaimana analisis saudara mengenai keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia, apa yang akan Anda lakukan ini tidak mutlak, sehingga tidak menutup kemungkinan ada jawaban benar lainnya.***

Editor: Masruro

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler