KILAS KLATEN - Kabar gembira, karena artikel berikut akan mengupas jawaban soal bagaimana analisis saudara tentang penerapan aliran positivisme hukum di Indonesia beserta ciri-cirinya.
Dengan membaca dan menyimak jawaban soal bagaimana analisis saudara tentang penerapan aliran positivisme hukum di Indonesia beserta ciri-cirinya.
Pasalnya, soal bagaimana analisis saudara tentang penerapan aliran positivisme hukum di Indonesia beserta ciri-cirinya ini biasanya ditemui oleh mahasiswa jurusan hukum dalam Ujian Akhir Semester.
Berikut adalah soal dan jawaban bagaimana analisis saudara tentang penerapan aliran positivisme hukum di Indonesia beserta ciri-cirinya.
Pertanyaan:
Bagaimana analisis saudara tentang penerapan aliran positivisme hukum di indonesia beserta ciri-cirinya?
Jawaban:
Aliran hukum positif lahir sebagai sebuah antitesa dari teori hukum alam. Aliran hukum positif memandang perlu memisahkan secara tegas antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, das Sein dan das Sollen).
Dalam kacamata positivis, tiada hukum lain kecuali perintah penguasa (law is a command of the lawgivers). Bahkan bagian dari Aliran Hukum Positif yang dikenal dengan nama Legisme, berpendapat lebih tegas bahwa hukum itu identik dengan undang-undang.