JAWABAN Bagaimana Analisis Saudara Tentang Penerapan Aliran Positivisme Hukum di Indonesia Beserta Ciri-ciri

- 27 Desember 2022, 15:18 WIB
JAWABAN Bagaimana Analisis Saudara Tentang Penerapan Aliran Positivisme Hukum di Indonesia Beserta Ciri-Cirinya
JAWABAN Bagaimana Analisis Saudara Tentang Penerapan Aliran Positivisme Hukum di Indonesia Beserta Ciri-Cirinya /Pixabay/

Hukum dalam arti yang sebenarnya ini disebut juga dengan hukum positif meliputi hukum yang dibuat oleh penguasa dan hukum hukum yang disusun oleh manusia secara individu untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya.

Hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang tidak dibuat oleh penguasa, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum.

Baca Juga: Apa Akibat Hukum Bila Agraria dan Hukum Agraria Tidak Dikaitkan dengan Administrasi Pertanahan? Ini Jawabannya

Hukum yang sebenarnya memiliki empat unsur yaitu:

a. Perintah (command);

b. Sanksi (sanction);

c. Kewajiban (duty);

d. Kedaulatan (soveregnity).

Aliran Hukum Murni

Menurut Hans Kelsen, hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang non-yuridis, seperti unsursosiologis, politis, historis, bahkan etis. Pemikiran inilah yang dikenal dengan Teori Hukum Murni (Reine Rechtlehre) dari Hans Kelsen.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah