JAWABAN Bagaimana Analisis Saudara Tentang Penerapan Aliran Positivisme Hukum di Indonesia Beserta Ciri-ciri

- 27 Desember 2022, 15:18 WIB
JAWABAN Bagaimana Analisis Saudara Tentang Penerapan Aliran Positivisme Hukum di Indonesia Beserta Ciri-Cirinya
JAWABAN Bagaimana Analisis Saudara Tentang Penerapan Aliran Positivisme Hukum di Indonesia Beserta Ciri-Cirinya /Pixabay/

Dari sejumlah persoalan yang terinventarisasi dari penerapan positivism hukum di Indonesia dengan sejumlah kritik yang menyertainya, kiranya tidak dapat dipukul rata.

Kritik terhadap psitivisme hukum di Indonesia yang berangkat dari pandangan Austin terhadap hukum, berkemungkinan terhadap hukum pidana dan atau pun terhadap hukum-hukum peninggalan kolonial.

Dalam konteks ini positivisme hukum di Indonesia harus dibedakan dengan implementasi positivism hukum di Barat.

Positivisme Hukum di Indonesia sebenarnya telah berubah dari wujud aslinya, dimana pembangunan dan pembentukan hukum di Indonesia berlansung dibawah konsep negara hukum yang berlandaskan Pancasila.

Dengan UUD 1945 sebagai dasar negara yang didalamnya termuat cita negara hukum Pancasila, maka dengan sendirinya Positivisme hukum di Indonesia adalah positivism hukum yang tidak memandang hukum sebagai perintah penguasa berdaulat atau hukum dipisahkan dari moral dan agama.

Baca Juga: TERJAWAB Hukum Pajak Berdasarkan Sifatnya Sebagai Wujud Kepastian Hukum Pemerintah dalam Penegakan Hukum Pajak

Ciri-ciri Positivisme Hukum Menurut HLA Hart :

a. Hukum Merupakan perintah dari manusia (Command of human being)

b. Tidak ada hubungan mutlak/penting antara hukum di satu sisi dengan moral di pihak lain, atau antara hukum yang berlaku dengan hukum yang sesungguhnya.

c. Analisis terhadap konsepsi hukum dinilai penting untuk dilakukan dan harus dibedakan dari studi yang historis maupun sosiologis, dan harus dibefakan pula dari penilaian yang bersifat kritis.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah