JAWABAN Bagaimana Analisis Saudara Tentang Penerapan Aliran Positivisme Hukum di Indonesia Beserta Ciri-ciri

- 27 Desember 2022, 15:18 WIB
JAWABAN Bagaimana Analisis Saudara Tentang Penerapan Aliran Positivisme Hukum di Indonesia Beserta Ciri-Cirinya
JAWABAN Bagaimana Analisis Saudara Tentang Penerapan Aliran Positivisme Hukum di Indonesia Beserta Ciri-Cirinya /Pixabay/

Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidak mengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris.

Sesungguhnya aliran ini menolak adanya spekulasi teoritis sebagai suatu sarana untuk memperoleh pengetahuan (seperti yang diusung oleh kaum idealisme khususnya idealisme Jerman Klasik).

Baca Juga: JAWABAN Bagaimana Analisis Saudara Terhadap RKUHP Ini Bila Dikaitkan dengan Tujuan Hukum Menurut Lili Rasjidi

Positivisme merupakan empirisme, yang dalam segi-segi tertentu sampai kepada kesimpulan logis ekstrim karena pengetahuan apa saja merupakan pengetahuan empiris dalam satu atau lain bentuk, maka tidak ada spekulasi dapat menjadi pengetahuan.

Di Indonesia beberapa waktu belakangan, terlihat arah pemikiran terhadap positivisme hukum yang telah ditempatkan sebagai penyebab kegagalan kehidupan hukum yang menjauh dari rasa keadilan masyarakat.

Pada intinya kritik yang dilontarkan adalah bahwa terjadinya kegagalan hukum dalam memainkan peranan yang sejati adalah akibat penerapan teori positivisme hukum dalam pembangunan hukum.

Dimana dalam pemahaman teori positivisme hukum, bahwa hukum itu tidak lain adalah yang terdapat dalam undang-undang, dan bukan apa yang seharusnya, serta mengabaikan aspek sosial di masyarakat.

Dalam berapa kajian dan kritik yang dilakukan terhadap positivisme hukum, termasuk terhadap penerapan positivisme hukum di Indonesia datang dari para penganut penganut hukum responsif–sintesis dari berbagai aliran hukum, terutama aliran hukum alam, mazhab sejarah hukum, aliran sociological Jurisprudence, Legal Realisme, maupun Critical Legal Studies movement.

Hukum responsif menganggap positivisme hukum itu sekedar menempatkan hukum di sebuah ruang hampa, menjadi “aturan mati “ sebagaimana yang tertera di dalam kitab-kitab hukum.

Baca Juga: Positivisme Hukum: Pandangan tentang Hukum yang Berdasarkan Aturan yang Ditetapkan dan Diterapkan Secara Objek

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah