Simak! Cara Menghitung Upah Minimum 2023, Sesuai Aturan Kemnaker

19 November 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi cara menghitung upah minimum 2023. /Pixabay/Mohamed_Hassan

KILAS KLATEN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan terbarunya terkait Penetapan Upah Minimum (UMP) 2023.

Adapun aturan Upah Minimum (UMP) 2023 tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 16 November 2022 dan diundangkan 17 November 2022.

Aturan baru penetapan Upah Minimum (UMP) 2023 ini akn berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan bahwa kenaikan upah minimum (UMP) tidak boleh lebih dari 10 persen.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," katanya.

Baca Juga: SAH! Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10 Persen, Ini Kata Menaker

Penyesuaian nilai Upah Minimum (UMP) 2023 ini diambil dari penjumlahan antara inflasi yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan α.

Merujuk Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022, dibawah ini merupakan rumus baru dalam penghitungan Upah Minimum (UMP) 2023.

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Penjelasan Rumus

UM (t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan

UM(t) = upah minimum tahun berjalan

Penyesuaian nilai UM = penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α atau UM = Inflasi + (PE x α).

Baca Juga: Menaker Meminta Sekda Tetapkan Upah Minimum 2023 untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Cara Menghitung Upah Minimum 2023

Cara menghitung upah minimum (UMP) 2023 ini telah dijelaskan dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022, bila kenaikan upah bagi pekerja maksimal 10 persen.

Contohnya saja, saat ini Semarang memiliki Upah Minimum Tahun Berjalan atau UM(t) Rp2.835.021,29

Jika tahun depan UMK Kota Bandung mengalami kenaikan 10 persen, maka total upah minimum (UMP) yang akan didapat pekerja sebagai berikut.

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

UM(t+1) = Rp2.835.021,29 + (10 persen x 2.835.021,29)

UM(t+1) = Rp3.774.860 + 283.502,129

UM(t+1) = Rp3.118.523,419

Sebagai informasi bahwa sebelumnya Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menjelaskan bahwa upah minimum (UMP) 2023 dipastikan naik.

Baca Juga: Jika Upah Minimum 2023 Naik Diatas 8 persen, Pengusaha Akan Melakukan PHK?

Hal ini dipengaruhi oleh adanya kenaikan harga-harga bahan pokok maupun bahan bakar minyak (BBM).

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum (UMP) 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ungkapnya, Selasa, 7 November 2022.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler