JAWABAN Bagaimana Analisis Saudara Terhadap RKUHP Ini Bila Dikaitkan dengan Tujuan Hukum Menurut Lili Rasjidi

- 27 Desember 2022, 13:16 WIB
JAWABAN Bagaimana Analisis Saudara Terhadap RKUHP Ini Bila Dikaitkan dengan Tujuan Hukum Menurut Lili Rasjidi
JAWABAN Bagaimana Analisis Saudara Terhadap RKUHP Ini Bila Dikaitkan dengan Tujuan Hukum Menurut Lili Rasjidi /Pixabay/

KILAS KLATEN - Kabar gembira, karena artikel berikut akan mengupas jawaban soal bagaimana analisis saudara terhadap RKUHP ini bila dikaitkan dengan tujuan hukum menurut Lili Rasjidi.

Dengan membaca dan menyimak jawaban soal bagaimana analisis saudara terhadap RKUHP ini bila dikaitkan dengan tujuan hukum menurut Lili Rasjidi ini, Anda akan mendapatkan gambaran secara lebih lengkap tentang RKUHP.

Pasalnya, soal bagaimana analisis saudara terhadap RKUHP ini bila dikaitkan dengan tujuan hukum menurut Lili Rasjidi ini biasanya ditemui oleh mahasiswa jurusan hukum dalam Ujian Akhir Semester UT.

Berikut adalah soal dan jawaban Bagaimana analisis saudara terhadap RKUHP ini bila dikaitkan dengan tujuan hukum menurut Lili Rasjidi.

Baca Juga: RKUHP Disahkan DPR, Berikut Pasal Karet Penuh Kontroersi Menurut Najwa Shihab

Pertanyaan:

Bagaimana analisis saudara terhadap RKUHP ini bila dikaitkan dengan tujuan hukum menurut Lili Rasjidi?

Jawaban:

Hukum dalam lingkup ilmu pengetahuan telah menjadi perdebatan di kalangan para sarjana hukum, hal tersebut telah membawa para sarjana hukum membagi ilmu hukum sebagai bagian dari ilmu sosial.

Sebagai langkah awal dari usaha menjawab pertanyaan tentang apa itu hukum dan apa tujuan hukum?, Maka kita harus benahi dulu pengertian ilmu hukum.

Dalam bahasa Inggris ilmu hukum dikenal dengan kata “legal science” hal ini sangat keliru jika diartikan secara etimologis, legal dalam bahasa Inggris berakar dari kata lex (latin) dapat diartikan sebagai undang-undang.

Law dalam bahasa inggris terdapat dua pengertian yang berbeda, yang pertama merupakan sekumpulan preskripsi mengenai apa yang seharusnya dilakukan dalam mencapai keadilan dan yang kedua, merupakan aturan perilaku yang ditujukan untuk menciptakan ketertiban masyarakat.

Prof. Drs. Lili Rasjidi, S.H., LL.M. adalah seorang filsafat hukum yang kini menjabat sebagai Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana UNPAD (Universitas Padjajaran). Beliau lahir di Bandung pada tanggal 25 Maret 1939.

Baca Juga: RKUHP Resmi Disahkan DPR, Ini Sederet Pasal Kontroversial Ala Najwa Shihab

Menurut Prof. Drs. Lili Rasjidi, S.H., LL.M. yang menyatakan bahwa:

“Hukum bukan hanya sekedar norma tetapi juga institusi”.

Bagi orang banyak ilmu hukum tidak memuaskan. Ilmu hukum sebagaisuatu empiris hanya melihat hukum sebagai norma dalam arti kataethischwardeoordeel.

Filsafat hukum berusaha menjelaskan “dunia etis yang menjadilatar belakang yang tidak dapat diraba oleh pancaindera dari hukum

Prof. Drs. Lili Rasjidi, S.H., LL.M. dalam bukunya juga menjelaskab, bahwa Plato juga sudah membahas hampir semua masalah yang tercakup dalam Filsafat Hukum.

Baginya keadilan (justice), adalah tindakan yang benar, tidak dapat diidentifikasikan dengan hanya kepatuhan pada aturan hukum.

Keadilan adalah suatu ciri sifat manusia yang mengkoordinasi dan membatasi pelbagai elemen dari manusia terhadap lingkungannya agar memungkinkan manusia dalam keutuhannya berfungsi dengan baik.

Plato juga berpendapat bahwa hukum adalah pikiran yang masuk akal (reason thought, logismos) yang dirumuskan dalam keputusan negara. Ia menolak anggapan bahwa otoritas dari hukum semata-mata bertumpu pada kemauan dari kekuatan yang memerintah (governing power).

Baca Juga: Hukum Pidana Pelanggaran Korupsi dalam RKUHP Alami Penurunan, Sedikitnya 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Adapun Aristoteles tidak pernah mendefinisikan hukum secara formal. Ia membahas hukum dalam berbagai konteks.

Dengan cara yang lain Aristoteles mengatakan bahwa “Hukum adalah suatu jenis ketertiban dan hukum yang baik adalah ketertiban yang baik, akal yang tidak dipengaruhi oleh nafsu, Aristoteles juga menolak pandangan kaum Sofis bahwa hukum hanyalah konfensi.

Namun demikian ia juga mengakui bahwa seringkali hukum hanyalah merupakan ekspresi dari kemauan sesuatu kelas khusus dan menekankan peranan kelas menengah sebagai faktor stabilisasi.

Lantas, apa tujuan hukum?

Tujuan hukum adalah untuk ketertiban, kepastian hukum dan keadilan. Penegakan hukurn sebagai sarana untuk mencapai tujuan hukum, maka sudah semestinya seluruh energi dikerahkan agar hukum mampu bekerja untuk mewujudkan nilai-nilai moral dalam hukum.

Adapun Lili Rasjidi, berpendapat bahwa hukum memiliki dua tujuan penting antara lain :

Tujuan Tradisional
Tujuan tradisional hukum adalah ketertiban dan keadilan.

Tujuan Modern
Tujuan modern hukum adalah sarana pembaharuan masyarakat.

Baca Juga: Pengesahan RKUHP, Hukuman Bagi Pelaku Korupsi Dikurangi Penjara Paling Singkat 2 Tahun

Tujuan hukum adalah kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi sebagian terbesar rakyat atau bagi seluruh rakyat, dan evaluasi hukum dilakukan berdasarkan akibat-akibat yang dihasilkan dari proses penerapan hukum. Berdasarkan orientasi itu, maka isi hukum adalah ketentuan tentang pengaturan pengaturan penciptaan kesejahteraan negara.

Perbincangan tentang keadilan rasanya merupakan suatu kewajiban ketika berbicara tentang filsafat hukum, mengingat salah satu tujuan hukum adalah keadilan dan ini merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum.

Memahami pengertian keadilan memang tidak begitu sulit karena terdapat beberapa perumusan sederhana yang dapat menjawab tentang pengertian keadilan.

Namun untuk memahami tentang makna keadilan tidaklah semudah membaca teks pengertian tentang keadilan yang diberikan oleh para pakar, karena ketika berbicara tentang makna berarti sudah bergerak dalam tataran filosofis yang perlu perenungan secara mendalam sampai pada hakikat yang paling dalam.

Baca Juga: RKUHP: Hati-Hati, Hina Pemerintah di Medsos Bisa Pidana 4 Tahun

Demikian jawaban dan pembahasan soal bagaimana analisis saudara terhadap RKUHP ini bila dikaitkan dengan tujuan hukum menurut Lili Rasjidi.

Kebenaran jawaban soal bagaimana analisis saudara terhadap RKUHP ini bila dikaitkan dengan tujuan hukum menurut Lili Rasjidi ini tidak mutlak, sehingga tidak menutup kemungkinan ada jawaban benar lainnya.***

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah