JAWABAN Bagaimana Analisis Saudara Mengenai Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia

- 27 Desember 2022, 13:44 WIB
JAWABAN Bagaimana Analisis Saudara Mengenai Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia
JAWABAN Bagaimana Analisis Saudara Mengenai Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia /Pixabay/

Di Indonesia Undang-Undang Dasar pada dasarnya adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara).

Baca Juga: Positivisme Hukum: Pandangan tentang Hukum yang Berdasarkan Aturan yang Ditetapkan dan Diterapkan Secara Objek

Pengertian hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum/peraturan/perundang-udangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara.

Hukum dasar dibedakan menjadi dua, seperti berikut ini.

Pertama, hukum tertulis adalah suatu konstitusi negara yang menjadi dasar dan sumber dari peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku di suatu negara, atau aturan dasar yang mengatur penyelenggaran negara yang dituangkan dalam bentuk tertulis, contohnya UUD 1945. Oleh karena sifatnya yang tertulis maka Undang-Undang Dasar itu rumusnya tertulis dan tidak mudah berubah.

Menurut ECS Wade dalam Costitutional Law, bahwa Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

Prinsipnya mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Baca Juga: TERJAWAB Hukum Pajak Berdasarkan Sifatnya Sebagai Wujud Kepastian Hukum Pemerintah dalam Penegakan Hukum Pajak

Undang-Undang Dasar menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain dan UndangUndang Dasar juga merekam hubungan-hubungan kekuasaan satu sama lain (Miriam Budiardjo, 1981: 95-96).

Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya berisi 37 pasal, maka sifat Undang-Undang Dasar adalah singkat dan supel. Maknanya Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokoknya saja.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah