JAWABAN Bagaimana Analisis Saudara Mengenai Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia

- 27 Desember 2022, 13:44 WIB
JAWABAN Bagaimana Analisis Saudara Mengenai Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia
JAWABAN Bagaimana Analisis Saudara Mengenai Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia /Pixabay/

Supel mengandung makna masyarakat itu selalu berubah dan mengalami perkembangan, maka kita harus menjaga supaya tidak ketinggalan zaman.

Menurut Padmowahyono seluruh kegiatan negara dikelompokkan menjadi dua macam:

1) Penyelenggaraan kehidupan negara;
2) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Oleh karena sifatnya tertulis maka Undang-Undang Dasar rumusnya jelas yaitu merupakan hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara.

Baca Juga: TERJAWAB! Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri yang Terlepas dari Hukum Administrasi

Aturan-aturan pokoknyaharus selalu dikembangkan dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. UndangUndang Dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkis tertib hukum Indonesia.

Sifat hukum dasar tertulis tersebut dapat dirinci sebagai berikut :

a. peraturan perundangan yang tertinggi dalam negara,
b. memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan,
c. mengikat hak pada pemerintah, lembaga-lembaga kenegaraan, lembagalembaga kemasyarakatan, warga negara dan penduduk dimana saja berada,
d. menjadi alat pengontrol dan alat pengecek apakah peraturan hukum dan peraturan perundang-undangan dibawahnya sesuai dengan ketentuan UndangUndang Dasar,
e. menjadi dasar dan sumber hukum bagi peraturan hukum dan peraturan perundangan dibawahnya.

Kedua, hukum dasar tidak tertulis atau konstitusi tidak tertulis, yaitu konvensi ketatanegaraan atau kebiasan ketatanegaraan. Konversi merupakan atura dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaran negara.

Baca Juga: TERJAWAB! Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri yang Terlepas dari Hukum Administrasi

Hukum dasar tidak tertulis dapat timbul dalam praktek penyelenggaran negara meskipun tidak dalam bentuk tertulis contohnya adalah naskah pidato Presiden tiap tanggal 16 Agustus menjelang pelaksanaan perayaaan hari kemerdekaan Indonesia.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah