Sifat hukum dasar tidak tertulis adalah :
a. tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud hukum dasar tertulis,
b. melengkapi, mengisi kekosongan ketentuan yang tidak diatur secara jelas dalam hukum dasar tertulis,
c. memantapkan pelaksanaan hukum dasar tertulis,
d. terjadi berulangkali dan dapat diterima oleh masyarakat,
e. hanya terjadi pada tingkat nasional,
f. merupakan aturan dasar sebagai komplementasi bagi Undang-Undang Dasar
Demikian jawaban dan pembahasan soal bagaimana analisis saudara mengenai keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia, apa yang akan Anda lakukan.
Kebenaran jawaban soal bagaimana analisis saudara mengenai keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia, apa yang akan Anda lakukan ini tidak mutlak, sehingga tidak menutup kemungkinan ada jawaban benar lainnya.***